Admin | wanamarket.id
Pelaku usaha rumahan dapat diklasifikasikan sebagai UMKM. UMKM menjadi salah satu penunjang dalam menjalankan segala aktivitas perekonomian masyarakat. Banyak manfaat yang diperoleh para UMKM jika ingin menjalankan usahanya di rumah, salah satunya adalah dapat menghemat biaya sewa tempat sehingga efektif dalam menyusun anggaran modal usaha, dan yang tidak kalah penting akan lebih banyak waktu untuk keluarga.
Oleh karena itu, ada persyaratan yang harus dimiliki jika UMKM ingin menjalankan usahanya di rumah atau industri rumahan, terutama untuk kategori produk makanan dan minuman dengan mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Izin P-IRT ini sangat penting untuk menjamin dan juga sebagai bukti bahwa bisnis makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual oleh industri rumahan ini memenuhi standar produk pangan yang berlaku. UMKM yang memiliki izin P-IRT akan lebih nyaman dalam memperluas produksi dan distribusi produknya secara resmi.
SPP-IRT, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 merupakan bentuk jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota untuk pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP. Persyaratan IRTP yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
Ada tiga jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SP P-IRT yaitu :
Persyaratan SPP-IRT
Untuk pembuatan izin P-IRT, diperlukan beberapa persyaratan antara lain :
Cara Mengurus P-IRT
Setelah semua persyaratan terpenuhi, barulah UMKM bisa memulai proses permohonan izin P-IRT dengan beberapa tahapan, antara lain :
SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun berlaku sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT habis. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah habis, maka pangan produksi IRTP yang habis masa berlakunya dilarang untuk diedarkan.
Meskipun P-IRT hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, namun sertifikasi ini memang krusial untuk industri pangan. Izin P-IRT bisa menjadi jaminan bahwa produk tersebut layak untuk dikonsumsi karena produk makanan tersebut sudah melampirkan hasil uji laboratorium. Yuk segera urus izin P-IRT untuk produk-produk makanan dan minumannya agar nyaman dan TERJAMIN!