Penting! daftarin merk usaha kamu di HAKI biar nggak di-klaim orang lain.

Admin | wanamarket.id

Persaingan usaha yang semakin ketat menjadikan pelaku usaha berlomba-lomba menciptakan suatu hal yang baru dengan berbagai kreativitas dan ide yang unik. Ide tersebut dapat berupa karya yang diciptakan melalui hasil pemikirannya. Namun, sesuatu hal baru dan unik yang diciptakan dapat menjadi celah untuk pesaing usaha meniru hal tersebut? Atau lebih buruknya ide yang diciptakan diambil alih oleh pihak lain?

Ide yang dituangkan menjadi sebuah karya tersebut merupakan salah satu aset penting bagi pelaku usaha yang sebaiknya didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sehingga bisa melindungi pelaku usaha dari upaya peniruan atau pengambil alihan.

Bagi pelaku usaha yang sedang menyusun suatu karya atau sudah menciptakan sebuah karya namun belum didaftarkan HKInya, yuk simak proses cara mendaftarkan karyanya ke HKI berikut ini.

HKI adalah suatu cara untuk menghargai hasil kreativitas intelektual secara ekonomis. HKI dibagi menjadi dua, yaitu Hak Cipta, dan Hak Kekayaan Industri yang meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis, dan Rahasia Dagang. Melalui HKI ini, pelaku usaha bisa mengidentifikasi dulu jenis karya yang ingin didaftakan apakah termasuk Hak Cipta atau Hak Kekayaan Industri.

HKI yang paling umum dipakai oleh pelaku usaha adalah Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri dalam hal ini Hak Merek.

 

Sama seperti Hak Cipta, proses pendaftaran Hak Merek juga memakan waktu yang lama, oleh sebab itu perlu kesabaran karena memerlukan proses verifikasi yang detail dan menyeluruh. Untuk memaksimalkan keberhasilan saat proses verifikasi, pastikan merek yang akan di daftarkan belum pernah ada dan etiket merek tidak menyerupai atau memiliki kemiripan dengan merek yang sudah pernah di daftarkan.

Hak Merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun. Meski hanya 10 tahun, pemohon dapat memperpanjang kembali dengan jangka waktu yang sama. Berdasarkan situs resmi DJKI Kemenkumham, biaya pendaftaran Hak Merek untuk umum adalah Rp1,8 juta/kelas dan untuk UMK adalah Rp 500 ribu/kelas.

Hak Cipta dan Hak Merek sama-sama memberikan perlindungan hukum terhadap produk dan merek dari UMKM. Memastikan produk dan merek yang didaftarkan tidak ditiru atau di ambil alih oleh pihak lain. Jadi, karya apa yang ingin kamu daftarkan Hak Ciptanya? Sudahkah brand usahamu terdaftar Hak Mereknya? Tunggu apa lagi, yuk daftarkan segera!