Admin | wanamarket.id
Pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dalam melakukan kegiatan usaha sesuai bidang usahanya. NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) yang terdiri dari 13 digit angka. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan juga Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan aktifitas ekspor atau impor.
Saat ini mendaftar NIB dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi laman https://oss.go.id. OSS ditujukan untuk semua pelaku usaha yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, dan UMK (Usaha Mikro dan Kecil) atau Non UMK (Usaha Menengah dan Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri).
Syarat Membuat NIB Secara Online
Dokumen yang diperlukan untuk membuat NIB secara online adalah:
Pendaftaran Hak Akses UMK (Usaha Mikro dan Kecil) di OSS
Jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, tahapan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di OSS. Caranya sebagai berikut:
Cara Membuat NIB Secara Online Untuk UMK Orang Perseorangan
Setelah tahapan pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, langkah selanjutnya adalah cara mendaftarkan usaha tersebut untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya: